BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 27 Oktober 2010

Surat Perjanjian Jual – Beli

Surat perjanjian jual-beli adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua pihak/lebih, dengan surat Jual – Beli kedua belah pihak harus menepati janji yang telah disepakati. Bila ada satu pihak yang mengingkari janji pihak lainnya berhak menggugat kepada yang berwenang.

Syarat-syarat pembuatan Surat Perjanjian Jual-Beli:

->Isi saling disepakati pihak yang terkait.

->Isi tidak bersifat menekan pihak lain.

->Isi tidak menyinggung pihak lain/menimbulkan panas pihak lain.

->Pembuatannya atas dasar musyawarah.

->Bentuknya benar sesuai aturan.

->Memakai bahasa yang saling dimengerti.

->Ada pihak yang bertindak sebagai saksi.

->Kedua belah pihak harus sudah dewasa, <17>

->Benda yang ditransaksikan bukan benda yang bermasalah secara hukum.

ü Macam-macam Surat Perjanjian:

a. Surat Perjanjian Otentik.

Artinya surat itu disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Notaris.

b. Surat Perjanjian Tidak Otentik.

Artinya surat itu tidak disahkan oleh pihak yang berwenang (Notaris). Surat Perjanjian ini biasa disebut Surat Perjanjian dibawah tangan.

ü Dari segi isi Surat perjanjian dibagi menjadi:

a. Surat perjanjian Jual-Beli.

b. Surat perjanjian Sewa-Beli.

c. Surat perjanjian Sewa-Menyewa.

d. Surat perjanjian Kerja Borongan.

e. Surat perjanjian Utang-Piutang.

f. Surat perjanjian Kerja Sama.

ü Bagian-bagian/Unsur-unsur Surat perjanjian Jual-Beli:

a. Judul Surat perjanjian Jual-Beli.

b. Identitas penjual dan pembeli yang meliputi:

- Nama.

- Pekerjaan.

- Alamat, dan sebagainya yang dianggap perlu.

c. Isi perjanjian.

Biasanya isi perjanjian diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal yang menyangkut:

§ Segala macam keterangan barang.

§ Hak dan kewajiban kedua belah pihak.

§ Harga yang telah disepakati.

§ Waktu penyerahan dan pembayaran.

§ Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual-beli.

§ Keterangan tentang beban-beban.

§ Keterangan pihak-pihak yang menanggung ongkos balik nama, materai, pajak, dsb.

§ Keterangan jika terjadi perselisihan.

§ Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat.

§ Keterangan tentang ketentuan-ketentuan tambahan lain.

d. Tempat dan tanggal pembuatan.

e. Tanda tangan pihak terkait dan nama lengkap

f. Tanda tangan dan nama lengkap saksi.

g. Tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang mengesahkan.

ü Manfaat Surat Perjanjian Jual-Beli:

1. Mengantisipasi adanya masalah.

2. Jika terdapat masalah, dapat digunakan sebagai penyelesaiannya.

3. Sebagai bukti kepemilikan.

4. Sebagai bukti pembayaan.

ü Pasal-pasal Dalam Perjanjian Jual-Beli menyangkut beberapa hal, antara lain:

a. Nama barang.

b. Ciri barang.

c. Harga barang.

d. System pembayaran.

e. Kewajiban pihak-pihak yang bersangkutan.

f. ~ dst.

Kapan surat perjanjian ini dikeluarkan dan digunakan ?

Surat perjanjian ini dikeluarkan ketika anda melakukan suatu perjanjian dan transaksi dengan orang lain sebagai bukti pertanggung jawaban antara kedua belah pihak.

0 komentar: